Konferensi Meja
Bundar dilaksanakan di Den Haag, Belanda, dari 23 Agustus hingga 2
November 1949 antara perwakilan Republik
Indonesia, Belanda, dan BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg), yang
mewakili berbagai negara yang diciptakan Belanda di kepulauan Indonesia.
Sebelum konferensi ini, berlangsung tiga pertemuan tingkat tinggi antara
Belanda dan Indonesia, yaitu Perjanjian
Linggarjati (1947), Perjanjian
Renville (1948), dan Perjanjian Roem-Royen
(1949). Konferensi ini berakhir dengan kesediaan Belanda untuk menyerahkan
kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.
Gagalnya usaha untuk meredam kemerdekaan Indonesia dengan
jalan kekerasan, dan juga Belanda dikecam dunia internasional. Belanda kemudian
mengadakan beberapa pertemuan dengan Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini
secara diplomasi, dengan perundingan
Linggarjati dan perjanjian Renville.
Pada 28 Januari 1949, Dewan Keamanan PBB
meloloskan resolusi yang mengecam serangan militer Belanda terhadap tentara
Republik di Indonesia dan menuntut dipulihkannya pemerintah Republik. Diserukan
juga untuk penyelesaian damai antara keduabelah pihak.
Selanjutnya Perjanjian
Roem-Royen pada 6 Juli, yang secara efektif ditetapkan oleh resolusi Dewan
Keamanan, Mohammad Roem mengatakan
bahwa Republik Indonesia, yang para pemimpinnya masih diasingkan di Bangka,
bersedia ikut serta dalam Konferensi Meja Bundar untuk mempercepat penyerahan
kedaulatan.
Pemerintah Indonesia, yang telah diasingkan selama enam
bulan, kembali ke ibukota sementara di
Yogyakarta pada 6 Juli 1949. Demi memastikan kesamaan posisi perundingan
antara delegasi Republik dan federal, dalam paruh kedua Juli 1949 dan sejak 31
Juli–2 Agustus, Konferensi Inter-Indonesia diselenggarakan di Yogyakarta antara
semua otoritas bagian dari Republik Indonesia Serikat yang akan dibentuk. Para
partisipan setuju mengenai prinsip dan kerangka dasar untuk konstitusinya. Menyusul
diskusi pendahuluan yang disponsori oleh Komisi PBB untuk Indonesia di Jakarta,
ditetapkan bahwa Konferensi Meja Bundar akan digelar di Den Haag.
Perundingan,
menghasilkan sejumlah dokumen, di antaranya Piagam Kedaulatan, Statuta
Persatuan, kesepakatan ekonomi serta kesepakatan terkait urusan sosial dan
militer. Mereka juga menyepakati penarikan mundur tentara Belanda "dalam
waktu sesingkat-singkatnya", serta Republik Indonesia Serikat memberikan
status bangsa paling disukai kepada Belanda. Selain itu, tidak akan ada
diskriminasi terhadap warga negara dan perusahaan Belanda, serta Republik
bersedia mengambil alih kesepakatan dagang yang sebelumnya dirundingkan oleh
Hindia Belanda. Akan tetapi, ada perdebatan dalam hal utang pemerintah kolonial Belanda dan status Papua Barat.
J.H. Maarseveen,
Sultan Hamid II dan Mohammad Hatta menandatangani Perjanjian Meja Bundar, 2
November 1949
Perundingan mengenai utang luar negeri pemerintah kolonial
Hindia Belanda berlangsung berkepanjangan, dengan masing-masing pihak
menyampaikan perhitungan mereka dan berpendapat mengenai apakah Indonesia
Serikat mesti menanggung utang yang dibuat oleh Belanda setelah mereka menyerah
kepada Jepang pada 1942. Delegasi Indonesia terutama merasa marah karena harus
membayar biaya yang menurut mereka digunakan oleh Belanda dalam tindakan
militer terhadap Indonesia. Pada akhirnya, berkat intervensi anggota AS dalam
komisi PBB untuk Indonesia, pihak Indonesia menyadari bahwa kesediaan membayar
sebagian utang Belanda adalah harga yang harus dibayar demi memperoleh
kedaulatan. Pada 24 Oktober, delegasi Indonesia setuju untuk menanggung sekitar
4,3 miliar gulden utang pemerintah
Hindia Belanda.
Permasalahan mengenai Papua Barat juga hampir menyebabkan
pembicaraan menjadi buntu. Delegasi Indonesia berpendapat bahwa Indonesia harus
meliputi seluruh wilayah Hindia Belanda. Di pihak lain, Belanda menolak karena
mengklaim bahwa Papua Barat tidak memiliki ikatan etnik dengan wilayah
Indonesia lainnya. Meskipun opini publik Belanda yang mendukung penyerahan
Papua Barat kepada Indonesia, kabinet Belanda khawatir tidak akan dapat
meratifikasi Perjanjian Meja Bundar jika poin ini disepakati. Pada akhirnya,
pada awal 1 November 1949 suatu kesepakatan diperoleh, status Papua Barat akan
ditentukan melalui perundingan antara Indonesia Serikat dengan Belanda dalam
waktu satu tahun setelah penyerahan kedaulatan.
2 November 1949, Konferensi secara resmi ditutup di gedung
parlemen Belanda. Kedaulatan diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat pada 27
Desember 1949.
Isi dari perjanjian
konferensi adalah :
Belanda menyerahkan kedaulatan atas Indonesia jang
sepenuhnja kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat dan tidak
dapat dicabut, dan mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang
merdeka dan berdaulat.
Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas
dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinya, Kedaulatan akan diserahkan
selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Keterangan selanjutnya
mengenai hasil tersebut adalah sebagai
berikut:
Serah terima kedaulatan atas wilayah Hindia Belanda dari
pemerintah kolonial Belanda kepada Republik Indonesia Serikat, kecuali Papua
bagian barat. Indonesia ingin agar semua bekas daerah Hindia Belanda menjadi
daerah Indonesia, sedangkan Belanda ingin menjadikan Papua bagian barat negara
terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai
hal ini. Karena itu pasal 2 menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian
dari serah terima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu
tahun.
Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan
pemimpin kerajaan Belanda sebagai kepala negara
Pengambilalihan utang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia
Serikat
Lihat pula: Pengakuan tanggal kemerdekaan Indonesia oleh
Belanda
Tanggal 27 Desember 1949, pemerintahan sementara negara
dilantik. Soekarno menjadi Presidennya, dengan Hatta sebagai Perdana Menteri,
yang membentuk Kabinet Republik Indonesia Serikat. Indonesia Serikat dibentuk
seperti republik federasi berdaulat yang terdiri dari 16 negara bagian dan
merupakan persekutuan dengan Kerajaan Belanda.
Tanggal penyerahan kedaulatan oleh Belanda ini juga
merupakan tanggal yang diakui oleh Belanda sebagai tanggal kemerdekaan
Indonesia. Barulah sekitar enam puluh tahun kemudian, tepatnya pada 15 Agustus
2005, pemerintah Belanda secara resmi mengakui bahwa kemerdeekaan de facto
Indonesia bermula pada 17 Agustus 1945. Dalam sebuah konferensi di Jakarta,
Perdana Menteri Belanda Ben Bot mengungkapkan "penyesalan sedalam-dalamnya
atas semua penderitaan" yang dialami rakyat Indonesia selama empat tahun
Revolusi Nasional, meski ia tidak secara resmi menyampaikan permohonan maaf.
Reaksi Indonesia kepada posisi Belanda umumnya positif; menteri luar negeri
Indonesia Hassan Wirayuda mengatakan bahwa, setelah pengakuan ini, "akan
lebih mudah untuk maju dan memperkuat hubungan bilateral antara dua negara.
